Rabu, 10 November 2010

Burger King membatalkan kontrak dengan Sinar Mas

Restoran hamburger raksasa Burger King membatalkan kontrak dengan Sinar Mas, tak lama setelah lembaga auditor internasional BSI menyatakan Sinar Mas melanggar hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

Indonesia Country Representative Greenpeace Asia Tenggara, Nur Hidayat, mengatakan Sinar Mas merupakan perusahaan yang telah melakukan pelanggaran hukum dengan membuka lahan gambut dan hutan tanpa izin. Hal ini juga dipertegas dengan keluarnya hasil audit dari BSI tersebut. "Kami sangat menyambut baik berita dari Burger King ini," jelas Nur Hidayat, Sabtu (4/9).

Greenpeace menilai, Sinar Mas selalu berkomitmen untuk melindungi hutan alam. Perusahaan ini juga berjanji menjalankan program perlindungan hutan. Namun, semuanya itu tidak pernah terbukti sampai saat ini. "Ini merupakan pukulan buat Sinar Mas," kata Nur Hidayati.

Audit dari BSI menunjukan 8 dari 11 konsesi Sinar Mas yang diaudit melakukan operasi tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Sedangkan menurut aturan yang berlaku di Indonesia, AMDAL merupakan syarat wajib bagi perusahaan, untuk memastikan aktivititas perusahaan tidak akan merusak lingkungan. Jika tanpa AMDAL, perusahaan tersebut bisa dikategorikan ilegal.

Melalui situs jejaring sosial facebook (http://www.facebook.com/notes/burger-king/sinar-mas-decision/148811488472433), Burger King menilai laporan tersebut valid. Aktivitas yang dijalankan Sinar Mas, dianggap tidak sejalan dengan komitmen dan tanggung jawab salah satu restoran hamburger terbesar di dunia tersebut. Atas dasar itulah, Burger King memutuskan untuk tidak akan membeli minyak sawit dari Sinar Mas dan anak perusahaannya.

Sebelumnya, berdasarkan data Greenpeace, Nestle, Kraft dan Unilever yang juga memutus hubungan bisnis dengan Sinar Mas. Greenpeace menghimbau perusahaan lain seperti Cargil, Pizza Hut, dan Dunkin Donut mengikuti langkah yang sama. Pemerintah dihimbau untuk segera menghentikan aktivitas Sinar Mas.
"Sinar Mas menghancurkan hutan dan memperparah perubahan iklim dengan memastikan moratorium termasuk konsesi yang sudah diberikan, serta memastikan adanya perlindungan segera terhadap lahan gambut," kata Nur Hidayati. (E3 -vhrmedia)

Lihat juga:
Hanamasa
Sushi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar